Kamis, 02 Agustus 2012

http://promosiproduk2009.blogspot.com/2009/12/obat-bius-pengangkutan-ikan.html

Minggu, 29 April 2012

Mengenal P2MKP Sebagai Lembaga Pelatihan Milik Masyarakat

Mengenal P2MKP Sebagai Lembaga Pelatihan Milik Masyarakat

Oleh :

Ir. Pranoto, M.Si

Widyaiswara Madya BPPP Tegal

Terhitung sejak Tahun 2011 hingga tahun 2014 mendatang, direncanakan sebanyak 47.000 orang pelaku utama bidang kelautan dan perikanan (nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan beserta keluarganya) di kawasan Minapolitan harus diberikan pelatihan guna peningkatan kemampuannya dalam melakukan usaha dibidangnya masing-masing (Puslat KP, 2011). Hal tersebut dimaksudkan untuk dapat meningkatkan hasil usahanya, yang berarti meningkatkan kesejahteraan para pelaku utama beserta keluarganya.

Sebagai ilustrasi banyaknya pelaku utama yang harus ditingkatkan kemampuannya, pada tahun 2012 Balai Diklat Perikanan Tegal mendapatkan alokasi untuk melatih pelaku utama sebanyak 2940 orang. Pelatihan tersebut meliputi pelatihan : Peningkatan Kehidupan Nelayan (PKN), PUMP Budidaya, PUMP PHP, PUGAR, dan Pelatihan Bagi Masyarakat Perbatasan. Sementara P2MKP di wilayah kerja BPPP Tegal harus melatih sebanyak 1900 orang, dengan berbagai ketrampilan masyarakat seperti : budidaya ikan dan rumput laut, olahan ikan, ikan hias, dan kerajinan kerang-kerangan. Balai Diklat lainnya beserta P2MKP di wilayah kerja masing-masing tentunya juga memiliki alokasi untuk melatih pelaku utama KP dengan jumlah yang relatif hampir sama dengan jumlah yang harus dilatih oleh Balai Diklat Perikanan Tegal.

Upaya peningkatan kemampuan anggota masyarakat, khususnya pelaku utama kelautan dan perikanan, mulai tahun 2011 tidak hanya menjadi tanggung jawab Balai Diklat Perikanan yang ada di Indonesia (Belawan, Sukamandi, Tegal, Banyuwangi, Ambon, dan Bitung), namun juga menjadi tanggung jawab lembaga pelatihan KP mandiri yang telah ditetapkan menjadi menjadi tanggung jawab Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP). Hal tersebut setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.01/MEN/2011 tanggal 18 Januari 2011 tentang Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan.

Apa itu P2MKP ?

P2MKP merupakan singkatan dari Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan, yaitu lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan untuk melaksanakan pelatihan kelautan dan perikanan. P2MKP dikelola oleh pelaku utama dan/atau pelaku usaha baik perorangan maupun kelompok, yang merencanakan, menyelenggarakan, atau melaksanakan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.

Penetapan P2MKP

Lembaga pelatihan KP mandiri dapat ditetapkan menjadi P2MKP oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan berdasarkan usulan dari dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan, setelah melalui proses pendataan terhadap lembaga pelatihan tersebut, dan pemberian surat registrasi setelah memenuhi persyaratan : (1) memiliki unit produksi di bidang kelautan dan perikanan, dan (2) melakukan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.

Apa saja persyaratan menjadi P2MKP ?

Sebuah lembaga pelatihan KP mandiri dapat diusulkan menjadi P2MKP setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1) Memiliki usaha di bidang kelautan dan perikanan yang layak dicontoh, ditiru, dan/atau dipelajari oleh pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan masyarakat lainnya ;

2) Melayani pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan masyarakat lainnya untuk kegiatan berlatih dan magang ;

3) Mempunyai peralatan usaha yang sesuai dengan jenis usahanya ;

4) Menyediakan tempat belajar dan sarana akomodasi bagi peserta, baik di rumah pengelola maupun di rumah masyarakat sekitar ;

5) Menyediakan tenaga pelatih/instruktur/fasilitator serta tenaga asistensi lainnya yang dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pelatihan, baik pengelola lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri maupun dari dinas/instansi pemerintah/swasta lainnya ;

6) Memiliki kepengurusan lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri yang dilengkapi dengan struktur organisasi dan rincian tugas serta tanggung jawab masing-masing secara jelas ;

7) Memiliki sistem administrasi umum yang baik ;

8) Memiliki materi pelatihan sesuai dengan usaha di bidang kelautan dan perikanan yang diunggulkan ;

9) Memiliki rencana kegiatan pelatihan tahunan; dan/atau

10) Memiliki papan nama dengan alamat lengkap.

Klasifikasi P2MKP

Terdapat 3 (tiga) klasifikasi P2MKP, yaitu : Klasifikasi Pemula; Klasifikasi Madya; dan Klasifikasi Utama. Klasifikasi tersebut berdasarkan pada penilaian formal terhadap kriteria kualifikasi kelembagaan dan kualitas penyelenggaraan pelatihan di bidang perikanan. Kriteria penilaian klasifikasi meliputi unsur sarana dan prasarana, kelembagan, pelatihan, ketenagaan, dan pengembangan usaha dan jejaring kerja. Penilaian tersebut dilakukan oleh sebuah Tim Penilai Klasifikasi P2MKP yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, yang unsur-unsurnya terdiri dari :

a. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan ;

b. Dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan ;

c. Unit Pelaksana Teknis di lingkup Kementerian Kelautan dan perikanan.

Tugas Tim Penilai Klasifikasi P2MKP

Setelah terbentuk, maka Tim Penilai Klasifikasi P2MKP mempunyai tugas :

a. mengorganisasikan seluruh kegiatan klasifikasi P2MKP ;

b. melakukan penilaian lapangan ;

c. melakukan penilaian aspek administrasi dan aspek teknis ;

d. melakukan koordinasi internal tim; dan

e. membuat Berita Acara Hasil Klasifikasi P2MKP.

selanjutnya Kepala Badan menetapkan Klasifikasi P2MKP dalam bentuk sertifikasi klasifikasi P2MKP, dengan masa berlaku sebagai berikut :

- P2MKP Tingkat Pemula, paling singkat 1 (satu) tahun ;

- P2MKP Tingkat Madya, paling singkat 2 (dua) tahun ;

- P2MKP Tingkat Utama, paling singkat 3 (tiga) tahun; sejak ditetapkannya.

Klasifikasi tersebut sebagai hasil penilaian oleh Tim Penilai Klasifikasi P2MKP, dengan jumlah rata-rata nilai semua unsur (sarana prasarana, kelembagaan, penyelenggaraan pelatihan/pemagangan, ketenagaan, dan pengembangan usaha dan jejaring kerja) sebagai berikut :

- Tingkat Pemula, nilai 31,75 – 61,50

- Tingkat Madya, nilai 63,50 – 78,50

- Tingkat Utama, nilai 81,00 – 95,25

Pembiayaan P2MKP

Terdapat beberapa jenis pembiayaan P2MKP sebagai berikut :

1) Pembiayaan dalam rangka pembentukan P2MKP bersumber dari pelaku utama da/atau pelaku usaha kelautan dan perikanan ;

2) Pembiayaan dalam rangka penetapan P2MKP dan penyelenggaraan pembinaan oleh Dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota ;

3) Pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan pembinaan oleh dinas/lembaga teknis pemerintah daerah provinsi yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi ;

4) Pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan pembinaan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pembinaan P2MKP, Monitoring dan Evaluasi.

Pembinaan P2MKP dilakukan oleh dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaen/kota maupun provinsi yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan, maupun Badan Pengembangan SDM KP. Pembinaan tersebut meliputi sarana prasarana, kelembagaan, pelatihan, ketenagaan, dan pengembangan usaha dan jejaring kerja serta diprioritaskan pada daerah yang ditetapkan sebagai kawasan minapolitan.

Sementara monitoring dan evaluasi secara berkala dilakukan dalam rangka pengembangan P2MKP, yang meliputi :

a. kemajuan pelaksanaan kapasitas kelembagaan P2MKP ;

b. kuantitas dan kualitas penyelengaraan pelatihan ;

c. permasalah yang dihadapi P2MKP ;

d. kapasitas P2MKP dalam penegmbangan jejaring kerja ;

e. manfaat dan dampak keberadaan P2MKP bagi pelaku utama dan/atau pelaku usaha dalam rangka peningkatan produksi perikanan dan peningkatan kesejahteraannya.

Hasil monitorng dan evaluasi tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM KP melalui Kepala Pusat Pelatihan KP di Jakarta. Disamping montoring dan evaluasi, sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, P2MKP juga wajib melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan per semester.

Sinergitas antara Balai Diklat Perikanan dengan P2MKP

Setelah memahami tentang P2MKP, baik asal usul, kelembagaan maupun persyaratan penetapannya, kita tidak perlu ragu terhadap kemampuan P2MKP dalam melaksanakan kegiatan pelatihan bagi pelaku utama kelautan dan perikanan. Namun demikian, sebagaimana uraian tersebut diatas dan tersirat dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, Permen KP Nomor : PER.01/MEN/2011, bahwa dinas terkait/ instansi pemerintah/swasta lainnya dapat mendukung kebutuhan pelatih/ instruktur/fasilitator maupun tenaga asistensi lainnya dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan kelautan dan perikanan oleh P2MKP. Hal demikian tentu berlaku sebaliknya, yaitu dinas terkait/ instansi pemerintah/swasta lainnya, dan terutama Balai Diklat Perikanan, dapat bekerjasama dengan P2MKP dalam hal kebutuhan bantuan pelatih/ instruktur/fasilitator maupun tenaga asistensi lainnya, ataupun lahan praktek dari P2MKP jika diperlukan. Dengan demikian antara Balai Diklat Perikanan dan P2MKP saling sinergi dalam melaksanakan kegiatan pelatihan kelautan dan perikanan. Karena bagaimanapun juga peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan pelaku utama kelautan dan perikanan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga menjadi tanggung jawab masyarakat.

Dengan fungsi dan peranan P2MKP sebagaimana tersebut diatas, marilah kita tumbuh kembangkan, dukung, bina, dan kita jadikan mitra strategis dalam pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan, guna mewujudkan visi dan misi Kementerian Kelautan dan Perikanan. =

Referensi :

Anonim. 2011. Pembinaan Kelembagaan P2MKP Wilayah Jawa Barat. Pada : http://diskanlut.jabarprov.go.id/index.php?mod=detilBerita&idMenuKiri=334&idBerita=91 (3 November 2011)

Anonim. 2011. Tentang P2MKP. Pada : http://www.puslat.kkp.go.id/ index.php?p=tentang-p2mkp# (2 Nov. 2011)

Puslat KP, Badan Pengembangan SDM KP. 2011. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.01/MEN/ 2011 Tentang Pembentukan dan Pengembangan P2MKP. Jakarta.

Rabu, 08 September 2010

KERJASAMA PENGADAAN /MEMASOK BENIH LELE BERKUALITAS (KHUSUS JABODETABEK)

KEPADA YTH. TEMAN-TEMAN PELAKU PEMBESARAN LELE (JABODETABEK)
KAMI MENAWARKAN KERJA SAMA PENGADAAN BENIH DENGAN SISTEM : KONSINYASI

1. KAMI MENYEDIAKAN BENIH LELE BERKUALITAS (DUMBO, SANGKURIANG ATAU PHYTON) :
2. KAMI SEDIAKAN BENIH LELE UNTUK SETIAP KOLAM/EMPANG YANG ANDA KELOLA/MILIKI (MIN. PER KOLAM 10.000 + BENIH BACK UP 2%) MINIMAL KOLAM ANDA : 5 KOLAM KAPASITAS @ 10.000 EKOR BENIH
3. KAMI MENYEDIAKAN UKURAN BENIH :
A. UK. 8/9 CM ;HARGA = RP. 180,- (DUMBO) RP. 200,- (SANGKURIANG); RP. 225,- (PHYTON)
B. UK 10/11 CM HARGA = RP. 200,- (DUMBO) RP. 220,- (SANGKURIANG); RP. 250,- (PHYTON)
C. UK 12 PENTOLAN = RP. 240 (DUMBO) RP. 260,- (SANGKURIANG); RP. 275,- (PHYTON)
D. UK; LELE PALANG (1 KG = 20 S.D 25 EKOR) HARGA PER KG : RP. 7.500,- (DUMBO) RP.
8.500,- (SANGKURIANG); RP. 9.000,- (PHYTON)

4. SISTEM PEMBAYARAN : 50% DIBAYAR SAAT TANAM DAN 50% DIBAYAR SAAT PANEN LELE.
(MINIMUM ORDER : 50.000 EKOR)
5. BENIH LELE KAMI KIRIM KE KOLAM/EMPANG ANDA (JABODETABEK)
6. BIAYA PENGIRIMAN GRATIS 100%.
7. BERLAKU UNTUK PETANI PEMBESARAN LELE DI JABODETABEK.
8. MEMBUAT JOIN-AGREEMENT.

HUB. 08588 154 88 14
ATAU EMAIL :jaja.jamaludin2@yahoo.com atau rabbanyfarm@yahoo.com